Selasa, 29 September 2009

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
GABUNGAN PENGUSAHA JAMU DAN OBAT
TRADISIONAL INDONESIA (GP JAMU)

(Hasil Penyempurnaan pada Munas V GP Jamu, 12-13 April 2007 di Jakarta)


MUKADIMAH 

Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan didorong keinginan yang luhur untuk bersatu serta merasa senasib sepenanggungan, maka dengan ini Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) menyatakan bersatu dalam satu wadah tunggal.

Dengan kesadaran yang tinggi dalam menyumbang darma baktinya untuk pembangunan Nusa dan Bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, serta demi keikutsertaannya dalam pelayanan kesehatan yang merupakan bagian terpenting pada pembangunan nasional, maka para pengusaha jamu dan obat tradisional Indonesia akan bertekad untuk meningkatkan mutu dunia jamu Indonesia agar jamu dan obat tradisional mempunyai peranan yang penting dalam masyarakat.

Atas dasar kenyataan tersebut diatas, maka dengan ini pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:

 

BAB I

NAMA, BENTUK, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

 

Organisasi ini bernama Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia disingkat GP Jamu.

Pasal 2
Bentuk

 

(1)    GP Jamu adalah wadah tunggal, tempat berhimpunnya para pengusaha jamu dan obat tradisional di seluruh Indonesia dan organisasi ini berbentuk kesatuan serta diakui, disyahkan dan sebagai mitra Pemerintah Republik Indonesia dalam mengatur, membina, mengembangkan hal-hal yang berkaitan dengan jamu dan obat tradisional di Indonesia.

(2)     GP Jamu adalah hasil peleburan (fusi) dan induk organisasi Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GPJ) dengan Gabungan Pengusaha Obat Tradisional Indonesia (GAPOTRIN) di Jakarta tanggal 16 April 1988.

 

Pasal 3
Waktu dan Tempat Kedudukan

 

GP Jamu didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas

 

GP Jamu berazaskan Pancasila

 

Pasal 5
Tujuan dan Visi

 

1.       GP Jamu bertujuan untuk ikut serta bersama Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

2.       Visi GP Jamu adalah menjadikan jamu/obat tradisional sebagai produk unggulan bangsa Indonesia dan digunakan dalam pelayanan kesehatan formal untuk menyehatkan bangsa

 

BAB III
USAHA-USAHA

Pasal 6

 

Untuk mencapai tujuannya, GP Jamu mempunyai misi dan melakukan usaha:

(1)     Menjadi satu-satunya wadah bagi perusahaan-perusahaan jamu di Indonesia serta senantiasa memberi dukungan terhadap pengembangan usaha-usaha jamu di Indonesia.

(2)     Menjadikan GP Jamu sebagai organisasi yang bermanfaat bagi pengembangan jamu dan obat tradisional Indonesia dalam segala aspek positif yang terkait kepadanya.

(3)     Menjadi jembatan antara pengusaha jamu dengan Pemerintah menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan registrasi/perizinan/legalitas dan lain-lain.

(4)     Bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait seperti BPEN serta KADIN INDONESIA dalam rangka memperkenalkan dan memasarkan produk jamu baik di pasar domestic maupun pasar global.

(5)     Mengenbangkan budaya jamu di kalangan bangsa Indonesia maupun kalangan bangsa-bangsa lain di dunia, agar jamu dan obat tradisional menjadi bagian integral pada aspek kebugaran, kecantikan dan kesehatan manusia.

(6)     Bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga terkait lainnya terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian mutu produk untuk meningkatkan citra jamu di masyarakat luas.

(7)     Mengembangkan usaha-usaha jamu khususnya dengan penerapan system CPOTB kepada seluruh perusahaan

 

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Golongan Anggota

 

(1)    Anggota GP Jamu terdiri dari :
a)
       Anggota Biasa
b)
       Anggota Luar Biasa

(2)   Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah para pengusaha jamu dan obat tradisional, baik berbadan hukum maupun perorangan yang berkedudukan di Indonesia.

(3)    Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah orang atau lembaga yang oleh GP Jamu dianggap telah berjasa dalam bidang jamu dan obat tradisional Indonesia.

(4)    Cara penerimaan diatur oleh Angggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota

 

(1)    Anggota Biasa berhak :
a)
     Memilih dan terpilih menjadi Pimpinan Organisasi sepanjang berkewarganegaraan

Indonesia
b)     Memperoleh pembelaan dari organisasi
c)
     Mengeluarkan pendapat dan saran

(2)     Anggota berkewajiban :
a)
     Menjunjung tinggi dan menjaga nama serta kehormatan organisasi
b)
     Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c)
      Melaksanakan program-program organisasi

(3)    Anggota Luar Biasa tidak mempunyai hak pilih dan dipilih, tetapi dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Penasehat

 

Pasal 9
Mengakhiri Keanggotaan

 

Anggota GP Jamu berakhir karena:

1.       Meninggal dunia

2.       Mengundurkan diri

3.       Diberhentikan

4.        

BAB V
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10
Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah,
Dewan Pimpinan Cabang

 

(1)    GP Jamu tingkat pusat dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan apabila dianggap perlu DPP GP Jamu dapat menunjuk Pelaksana Harian.

(2)    GP Jamu Daerah Tingkat I, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah, yang berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat I yang bersangkutan

(3)    GP Jamu Daerah Tingkat II, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah, yang berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

 

Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat

 

(1)   DPP terdiri atas :
a)
       Seorang Ketua Umum
b)
       3 (tiga) orang Ketua, masing-masing Ketua I, II dan Ketua III
c)
       Seorang Sekretaris Jenderal
d)
       3 (tiga) orang sekretaris, masing-masing Sekretaris I, II dan III.
e)
       Seorang atau lebih Bendahara
f)
         Ketua-ketua Bidang menurut kebutuhan

(2)   Ketua Umum dan anggota Pengurus DPP dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa bakti 4 (empat) tahun sekali dan harus berkewarganegaraan Indonesia.

(3)   Jabatan Ketua Umum dalam kepengurusan dibatasi untuk waktu 2 (dua) periode kepengurusan.

(4)   Tugas dan wewenang DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah (DPD
)

 

(1)   DPD terdiri dari :
a)
       Seorang ketua
b)
       Seorang wakil ketua
c)
       Seorang atau lebih sekretaris
d)
       Seorang atau lebih bendahara
e)
       Kepala-kepala Urusan, menurut kebutuhan

(2)   DPD dipilih oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bhakti 4 (empat) tahun dan harus berkewarganegaraan Indonesia.

(3)   Jabatan Ketua seseorang dalam kepengurusan dibatasi untuk waktu 2 (dua) periode kepengurusan.

(4)   Tugas dan Wewenang DPD diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VI
MUNAS, MUSDA DAN MUSCAB

Pasal 13
M u n a s

 

(1)    Keputusan Munas adalah kekuatan tertinggi di tingkat Pusat.

(2)    Munas diadakan 4 (empat) tahun sekali

(3)    Munas Luar Biasa (Munas Lusa) dapat diadakan karena:
a.
     DPP memandang perlu
b.
     Atas permintaan dari sekurang-sekurang 2/3 jumlah DPD yang ada

(4)    Munas dan atau Munas Luar Biasa oleh DPP, Utusan Daerah, para anggota sebagai peserta dan bila perlu dihadiri peninjau.

 

Pasal 14
M u s d a

 

(1)     Keputusan Musda adalah kekuatan tertinggi di tingkat Daerah

(2)     Musda diadakan 4 (empat) tahun sekali

(3)     Musda Luar Biasa (Musda Lusa) dapat diadakan karena:
a.
       DPD memandang perlu
b.
       Atas permintaan dari sekurang-sekurangnya 2/3 jumlah DPC yang ada

(4)    Muscab dan atau Musda Luar Biasa dihadiri oleh DPD, Utusan Cabang, para anggota ditingkat Daerah bersangkutan sebagai peserta dan bila perlu dihadiri peninjau.

(5)  Pelaksanaan Musda perlu dilakukan selambat-lambatnya sebelum Munas dengan tujuan dapat menampung aspirasi dari seluruh anggota di daeah. Hasil Musda dibawa ke Munas.

 

Pasal 15
M u s c a b

 

(1)    Keputusan Muscab adalah kekuatan tertinggi di tingkat Cabang

(2)    Muscab diadakan 4 (empat) tahun sekali

(3)    Muscab Luar Biasa (Muscab Lusa) dapat diadakan karena :
a)
       DPC memandang perlu;
b)
       Atas permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 Jumlah anggota

(4)    Muscab dan atau Muscab Luar Biasa dihadiri oleh DPC para anggota ditingkat Cabang bersangkutan dan bila pelu dihadiri peninjau.

 

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 16
Tingkat Pusat

 

(1)   Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali diantara 2 (dua) Munas, yang dihadiri oleh DPP, DPD, DPC dan para anggota sebagai peserta, serta bila perlu dapat dihadiri peninjau.

(2)    Rapat lengkap Pimpinan Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali

(3)    DPP setiap saat dapat menyelenggarakan rapat.

 

Pasal 17
Tingkat Daerah

 

Rapat Kerja Daerah (Rakerda) diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali diantara 2 (dua) Musda, yang dihadiri oleh DPD serta DPC dan para anggota di tingkat Daerah bersangkutan sebagai peserta, serta bila perlu dihadiri peninjau. Rapat Kerja Daerah diupayakan setelah berlangsungnya Munas.

 

Pasal 18
Tingkat Cabang

 

Rapat Kerja Cabang (Rakercab) diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali diantara 2 (dua) Muscab, yang dihadiri oleh DPC dan para anggota ditingkat Cabang bersangkutan sebagai peserta, serta bila perlu dihadiri peninjau.

 

BAB VIII
QORUM, SUARA DAN PUTUSAN

Pasal 19
Q o r u m

 

(1)    Musyawarah dan Rapat adalah sah jika memenuhi qorum, yaitu sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari separoh pemilik suara.

(2)    Bila musyawarah tidak tercapai, pelaksanaannya ditunda selambat-lambatnya selama 1 (satu) hari

(3)    Bila qorum rapat tidak tercapai, pelaksanaannya ditunda selambat-lambatnya 2 (dua) jam.

(4)    Apabila masa penundaan telah lewat, musyawarah maupun rapat-rapat dilanjutkan dan putusan dianggap sah.

 

Pasal 20
Pengambilan Keputusan

 

(1)    Segenap keputusan dalam Musyawarah maupun rapat-rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

(2)     Apabila mufakat tidak tercapai dengan jalan musyawarah, maka keputusan diambil menurut keputusan suara terbanyak menurut ketentuan sebagai berikut :

2.1.   Setiap anggota memiliki 1 (satu) suara dalam Rakercab dan Muscab
2.2.   Setiap DPC memiliki satu suara selama Rakerda dan Muscab
2.3.   DPP Domisioner berhak atas 3 (tiga) suara pada Muscab
2.4.   Setiap DPD dalam Munas memiliki hak pada pemungutan suara untuk ketentuan

   sebagai berikut:
         2.4.1.  DPD yang memiliki 1 sampai dengan 10 anggota berhak atas 1(satu) suara.
         2.4.2.  DPD yang memiliki 11 sampai 20 anggota berhak atas 2 (dua) suara
         2.4.3.  DPD yang memiliki lebih dari 20 anggota berhak atas 3 (tiga) suara. 

 

BAB IX
PERBENDAHARAAN

Pasal 21

 

(1)     Perbendaharaan terdiri dari :
1.1.
             Uang
1.2.
             Surat-surat berharga
1.3.
             Alat-alat perlengkapan
1.4.
             Dokumen
1.5.
             Atribut-atribut organisasi
1.6.
             Benda-benda lain

(2)     Perbendaharaan tersebut pada ayat (1) diatas diperoleh dari usaha yang sah.

 

BAB X
KODE ETIK

Pasal 22

 

(1)     Dalam berusaha, anggota GP Jamu terikat oleh Kode Etik.

(2)     Kode Etik ditetapkan oleh DPP.

(3)     Pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

 

BAB XI
DEWAN KEHORMATAN

Pasal 23

 

(1)  Untuk menegakkan Kode Etik dan untuk membentuk kelancaran tugas, DPP GP Jamu memiliki Dewan Kehormatan.

(2)    Landasan Kerja Dewan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3)    Susunan Keanggotaan Dewan Kehormatan ditetapkan oleh Munas.

 

Pasal 24
Tugas dan Wewenang Dewan Kehormatan

 

(1)     Sebagai pendamping DPP GP Jamu, Dewan Kehormatan atas permintaan DPP memberikan nasehat dalam menyelesaikan adanya sangkaan pelanggaran Anggaran Dasar, sangkaan pelanggaran Anggaran Rumah Tangga maupun sangkaan pelanggaran terhadap keputusan-keputusan GP Jamu.

(2) Terhadap adanya sangkaan pelanggaran Kode Etik, Dewan Kehormatan berwenang menyelenggarakan peradilan Kode Etik.

(3)    Putusan Peradilan Kode Etik hanya dapat diubah atau dibatalkan.

 

BAB XII
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 25

 

(1)     Untuk membantu DPP dalam menentukan kebijakan organisasi, dibentuk suatu Dewan Pertimbagan.

(2)   Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan ditentukan oleh Munas dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(3)   Masa bhakti Dewan Pertimbangan sama dengan masa bhakti DPP

(4)   Dewan Pertimbangan memberi nasehat-nasehat kepada DPP dalam memimpin organisasi baik diminta maupun tidak diminta.

(5)   Nasehat Dewan Pertimbangan tidak bersifat mengikat bagi DPP.

 

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26

 

(1)   Usulan perubahan Anggaran Dasar disampaikan oleh DPP kepada para anggota melalui DPD, selamanya-lambatnya sebelum Munas/Munas Luar Biasa

(2)   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Munas / Munas Luar Biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari sejumlah DPD

(3)   Keputusan perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah DPD yang hadir.

 

BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27

 

(1)    Rincian atas Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2)    Anggaran Rumah Tangga GP Jamu ditetapkan oleh Munas / Munas Luar Biasa

(3)   Ketentuan-ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

BAB XV
PEMBUBARAN

Pasal 28

 

(1)    GP Jamu hanya dapat dibubarkan oleh Munas / Munas Luar Biasa, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD.

(2)   Putusan pembubaran GP Jamu hanya sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari  jumlah DPD yang hadir.

(3)    Dalam hal pembubaran organisasi Munas / Munas Luar Biasa yang bersangkutan sekaligus membentuk 1 (satu) Panitia Likuidasi untuk menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut kekayaan organisasi dan hal-hal lainnya.

(4)  Apabila terdapat sisa kekayaan GP Jamu dalam likuidasi, maka Panitia Likuidasi menghibahkan kepada lembaga-lembaga sosial.

 

 

Ditetapkan pada Munas V GP Jamu
Jakarta:  12  April 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar