Selasa, 29 September 2009

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN PENGUSAHA JAMU DAN OBAT TRADISIONAL INDONESIA

(GP JAMU)

Hasil Penyempurnaan pada Munas V GP Jamu
12-13 April 2007 di Jakarta

 

BAB I
U S A H A

Pasal 1

 

Dalam upaya mencapai tujuan, usaha yang dilakukan oleh Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia adalah:

(1)         Senantiasa berazaskan Pancasila

(2)         Disesuaikan dengan petunjuk/arahan yang digariskan dalam Program Kerja Jangka Pendek (PROJAPEN) dan Program Kerja Jangka Panjang (PROJAPAN) sebagai penjabaran hasil Musyawarah Nasional serta ketentuan-ketentuan lain yang terdapat pada Anggaran Dasar GP Jamu.

(3)         Dalam kegiatan tertentu Pengurus GP Jamu menyusun dan merencanakan kegiatan-kegiatan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

 

(1)    Yang dapat diterima menjadi anggota Biasa GP Jamu adalah para pengusaha jamu dan obat tradisional Indonesia yang bergerak dibidang usaha:
a.
     Industri Obat Tradisional (IOT), Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT), Industri Rumah

Tangga, termasuk racikan dan jamu gendong.
b.
     Penyalur, distributor jamu dan obat tradisional termasuk toko obat dan eksportir.
c.
      Pemasok bahan baku jamu dan obat tradisional, termasuk importir.
d.
      Pelayanan kesehatan rakyat yang memanfaatkan kegunaan jamu dan obat Tradisional /

para pengobat tradisional.
e.
      Koperasi yang bergerak dalam pembuatan dan penjualan jamu dan obat tradisional.

(2)   Yang dapat diterima menjadi anggota Luar Biasa GP Jamu adalah :
a.
       Pejabat/mantan pejabat Pemerintah;
b.
       Ilmuwan;
c.
       Pengusaha lain;
d.
       Lembaga, atau
e.
       Yang dianggap telah berjasa dalam pembuatan dan penjualan jamu dan obat tradisional.

(3)    Keanggotaan GP Jamu dinyatakan diterima sejak tanggal surat pengukuhan yang dibuat oleh Pengurus Pusat GP Jamu setelah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan prosedur penerimaan anggota. Bagi yang telah dikukuhkan sebagai anggota, akan diberikan Kartu/Tanda Anggota oleh Pengurus Pusat GP Jamu.

(4)    Persyaratan untuk ditetapkan menjadi anggota Luar Biasa didasarkan pada pertimbangan yang masak dari Pengurus GP Jamu.

 

Pasal 3

 

Tata cara/prosedur penerimaan anggota GP Jamu diatur sebagai berikut:

(1)    Permintaan menjadi anggota GP Jamu dilaksanakan/direkomendasikan melalui GP Jamu di tempat pengusaha yang bersangkutan berdomisili dengan pengecualian bagi pengusaha yang daerahnya belum ada organisasi GP Jamu dapat menjadi anggota daerah yang terdekat atau langsung ke Pusat.

(2)    Pengusaha yang daerahnya belum ada organisasi GP Jamu dapat menjadi anggota daerah yang terdekat atau langsung ke Pusat.

(3)    Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran anggota yang disediakan oleh GP Jamu Daerah dengan melampiri salinan ijin dari instasi berwenang/atau keterangan-keterangan lain yang diperlukan.

(4)    Bentuk formulir pendaftaran anggota dan tanda anggota ditentukan oleh GP Jamu Pusat.

(5)    Dalam proses permintaan dan pendaftaran keanggotaan ini, GP Jamu Daerah barhak dan wajib meneliti kelayakan pengusaha untuk diterma menjadi anggota. Bilamana di dalam penelitian GP Jamu Daerah, keanggotaan dapat diterima, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan harus sudah dikeluarkan tanda anggota dari GP Jamu Pusat.

 

Pasal 4

 

(1)     Keanggota dalam GP Jamu dinyatakan gugur/batal apabila:
a.
       Berhenti atas permintaan sendiri;
b.
       Diberhentikan;
c.
       Izin usahanya dicabut oleh yang berwenang;
d.
       Meninggal dunia.

(2)   Tata cara pembatalan atau penguguran keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

 

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5

 

(1)    Kewajiban anggota (Biasa dan Luar Biasa) GP Jamu adalah sebagai berikut:

a.      Mengakui bahwa GP Jamu adalah satu-satunya wadah dan organisasi induk seluruh

pengusaha jamu dan obat tradisional.

b.      Menyetujui, melaksanakan dan mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode

etik dan segala ketentuan, peraturan serta keputusan organisasi GP Jamu.

c.      Menjunjung tinggi dan membela nama dan kehormatan organisasi serta memperteguh

kesetiakawanan sesama anggota.

d.       Melaksanakan program organisasi secara keseluruhan.

e.      Memenuhi kewajiban-kewajiban, keuangan yang telah ditetapkan oleh organisasi antara

lain membayar uang pangkal dan uang iuran.

(2)    Hak anggota adalah sebagai berikut:

a.      Menghadiri rapat atau musyawarah menurut ketentuan-ketentuan yang diatur sendiri.

b.      Mengemukakan pendapat dalam rapat/musyawarah yang dihadirinya.

c.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus didalam jabatan organisasi.

d.      Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.

e.      Mengajukan secara tertulis, usul, keterangan, kasus, kritik membangun, proses insiden

      atau pengaduan kepada pengurus pada tingkat daerah.

f.        Meminta turut hadir pada waktu pengurus organisasi yang bersangkutan menetapkan

tindakan disiplin atau penilaian atas watak dan hasil pekerjaan sesuatu keputusan.

g.      Mempertahankan pendiriannya atau membela diri jika tidak mempunyai sesuatu

keperluan.

h.      Mendapat bantuan dan layanan informasi tentang peraturan-peraturan kebijaksaan

pemerintah yang bersangkutan dunia jamu dan obat-obat tradisional, serta tanggapan-

tanggapan GP Jamu terhadap kebijaksanan dan peraturan-peraturan pemerintah maupun masalah-masalah yang dihadapi oleh dunia jamu dan obat tradisional.

i.        Menerima informasi-informasi dari GP Jamu berupa penerbitan berkala, brosur, kala-

warta dan lain-lain maupun informasi dari dalam dan luar negeri.

j.        Memperoleh perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari organisasi.

 

BAB IV
STATUS DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6

 

(1)   Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia adalah satu-satunya asosiasi bagi pengusaha jamu dan obat tradisional di Indonesia dan merupakan wadah bagi produsen yang meliputi industri obat tradisional, industri kecil obat tradisional, usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong serta penyalur dan pengecer termasuk usaha bidang simplisia.

(2)    Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia, keberadaannya diakui sah oleh Pemerintah Indonesia melalui Surat

(3)    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 643/Men.Kes/SK/VII/1993 tanggal 28 Juli 1993

(4)    Dalam melakukan usaha dan kegiatannya, Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia membentuk perangkat organisasi di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Pasal 7

 

(1)     Susunan organisasi diatur sebagai berikut :

a.    Di tingkat Pusat, susunan Pengurus adalah sebagai berikut :

-    Ketua Umum

-    3 (tiga) orang Ketua, masing-masing Ketua I, II dan Ketua III

-    Sekretaris Jenderal

-    3 (tiga) orang Sekretaris masing-masing Sekretaris I, Sekretaris II  dan Sekretaris III

-    Bendahara Umum

-     Bendahara I

-     Bendahara II

-     Anggota Pengurus lengkap ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menurut

    kebutuhan.

b.     Di tingkat daerah, susunan pengurus adalah sebagai berikut :
-  Ketua
-  Wakil Ketua
-  Sekretaris I
-  Sekretaris II
-  Bendahara I
-  Bendahara II
-  Ketua-ketua Urusan yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi setempat.

(2)    Untuk melaksanakan kegiatan organisasi sehari-hari, di setiap tingkat kepengurusan, dilengkapi dengan perangkat Sekretaris.

(3)    Untuk mencapai tujuan organisasi sebaik-baiknya, kepengurusan baik ditingkat pusat maupun daerah, dapat diangkat beberapa orang sebagai penasehat. Penasehat dapat terdiri dari mantan Pengurus GP Jamu, mantan pejabat pemerintah atau tokoh yang memiliki dedikasi dan loyalitas bagi pengembangan dunia usaha jamu dan obat tradisional, berbobot, berwibawa dan memiliki reputasi baik.

 

BAB V
PIMPINAN

Pasal 8

 

(1)    Pimpinan Organisasi adalah personalia yang cukup dalam kepengurusan baik dalam tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang.

(2)    Anggota pengurus pada tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dapat dibebas tugaskan baik seterusnya maupun sementara oleh rapat pengurus pleno yang bersangkutan, karena:

a.      Mendapat tugas dari negara/dinas atau hal-hal yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat aktif;

b.      Dianggap menghambat pelaksanaan, perkembangan organisasi, melalaikan tugas kewajibannya;

c.      Meninggal dunia;

d.     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

e.     Melanggar disiplin organisasi atau menodai nama dan kehormatan organisasi.

(3)    Jika terjadi lowongan dalam kepengurusan sebagai diatur dalam ayat (2) diatas maka pengurus pleno mempunyai wewenang untuk menetapkan orang-orang untuk mengisi lowongan-lowongan itu dengan status sebagai pejabat.

(4)    Pedoman yang mengatur tata kerja, wewenang dan tanggung jawab pengurus akan diatur dalam suatu peraturan organisasi tersendiri.

(5)    Jika Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum berhalangan menjalankan tugas-tugasnya maka penggantinya ditunjuk dari salah seorang diantara ketua-ketua bidang.

 

Pasal 9

 

(1)    Pimpinan organisasi mengatur dan mengawasi tata tertib dan disiplin seluruh anggota.

(2)   Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Pusat adalah sebagai berikut :
a.
      Dewan Pimpinan Pusat bertugas mewakili segenap kepentingan anggota GP Jamu di

seluruh daerah di Indonesia dan forum tingkat nasional maupun internasional.
b.
      Dewan Pimpinan Pusat bertugas memberikan arahan, petunjuk dan pembinaan

organisasi kepada pengurus DPD di daerah-daerah, agar program dan kegiatan

organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar

dan Anggaran Rumah Tangga maupun ketentuan-ketentuan lain yang telah disepakati

dalam Forum Munas, Munas Luar Biasa ataupun Rapat Kerja Nasional.
c.
      Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengambil kebijaksanaan atau keputusan demi

kepentingan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

(3)     Tugas dan Wewenang Pimpinan Daerah adalah sebagai berikut:

a.      Dewan Pimpinan Daerah bertugas mewakili kepentingan segenap anggota GP Jamu seluruh Wilayah setempat dan forum tingkat Daerah dan nasional.

b.      Dewan Pimpinan Daerah bertugas memberikan arahan, petunjuk dan pembinaan organisasi sebagaimana digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat kepada seluruh anggota yang ada di daerah setempat atau melalui Dewan Pimpinan Cabang yang sudah terbentuk.

c.      Dewan Pimpinan Daerah berwenang mengambil kebijaksanaan atau keputusan demi kepentingan anggota sepajang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dan keputusan yang telah digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

 

BAB VI
RAPAT, HAK BICARA, HAK SUARA

Pasal 10

 

(1)   Rapat Pengurus Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh anggota-anggota pengurus lengkap

(2)   Rapat Pengurus Harian ialah rapat yang dihadiri anggota-anggota pengurus terdiri dari: Ketua Umum/Wakil Umum, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Umum/Sekretaris Bidang serta Bendahara Umum / Bendahara.

(3)   Rapat Pengusaha Bidang ialah rapat yang dihadiri oleh anggota-anggota pengurus bidang yang bersangkutan.

 

Pasal 11

 

Hak bicara dan Hak suara dalam Munas, Musda, Muscab dan Rakernas atau Rakerda:

(1)         Hak bicara pada azaznya menjadi hak perorangan yang pengunaanya diatur oleh tata tertib.

(2)         Hak suara yang digunakan dalam pengambilan keputusan pada azasnya dimiliki oleh anggota yang pengunaannya dilakukan melalui kelompok peserta sesuai dengan tata tertib.

(3)         Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12

 

(1)     Keuangan GP Jamu bersumber dari :
a.
       Uang pangkal;
b.
       Uang iuran anggota;
c.
       Usaha-usaha lain yang sah.

(2)    Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan oleh order masing-masing.

(3)    Tiga puluh persen (30%) dari hasil pada ayat (2) diatas diserahkan pada GP Jamu Pusat.

(4)    Penunggakan lebih dari 1 (satu) tahun terhadap kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan (3) diatas akan dikenakan tindakan organisasi.

(5)  Yang dimaksud usaha-usaha lain yang sah seperti tercantum pada butir (1) C, antara lain :

      -    Berupa pendapatan hasil seminar, temu anggota dan lain-lain

-    Sumbangan khusus dari donator/di luar iuran wajib anggota untuk keperluan organisasi. 

     Donatur dapat berasal dari perusahaan Jamu atau perusahaan lain yang bersimpati atau

     perseorangan.

 

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 13

 

Perbendaharaan terdiri dari:

a.       Uang seperti tersebut dalam Bab VII pasal 12;

b.       Surat-surat berharga;

c.        Alat–alat perlengkapan;

d.       Dokumentasi

e.       Atribut-atribut organisasi

f.         Benda-benda lain.

g.        

BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 14

 

(1)    Kode Etik diperlukan dalam rangka menerbitkan jalannya usaha sehingga tidak merugikan diantara anggota.

(2)    Kode etik di bidang usaha jamu dan obat tradisional disebut Kode Etik GP Jamu.

 

Pasal 15

 

(1)    Untuk menegakkan Kode Etik GP Jamu dibentuk Dewan Kehormatan.

(2)    Dewan Kehormatan hanya ada di tingkat Pusat dan masa jabatannya Dewan Kehormatan sama dengan masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat GP Jamu.

(3)    Dewan Kehormatan terdiri paling sedikit 3 (tiga) orang, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.

(4)    Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan dapat dipakai oleh Pejabat Pemerintah terkait maupun orang yang dianggap pantas untuk duduk dalam jabatan tertentu.

(5)    Dewan Kehormatan bersidang setelah adanya permintaan dari Dewan Pimpinan Pusat GP Jamu berkaitan dengan masalah sengketa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota.

 

BAB X
LAIN – LAIN

Pasal 16

 

Hal-hal yang belum diatur atau masih belum jelas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia ini, akan diatur oleh pengurus GP Jamu Pusat, Daerah, Cabang sesuai dengan wewenang masing-masing dalam peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KODE ETIK

USAHA JAMU DAN OBAT TRADISIONAL INDONESIA

 

MUKADIMAH

Bahwa perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat adalah salah satu unsur esensial dalam rangka pembangunan nasional. Disadari bahwa usaha dibidang jamu / obat tradisional yang telah dirintis oleh pendahulu-pendahulu bangsa Indonesia puluhan tahun yang lalu, ternyata akhir-akhir ini mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan derajat kesehatan rakyat, serta menyangkut kepentingan rakyat yang luas, termasuk para pengusahanya. Maka didorong oleh kesadaran yang tinggi dalam menyumbangkan dharma baktinya untuk pembangunan Nusa dan Bangsa para pengusaha Jamu / Obat Tradisional yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) menyusun Kode Etik Usaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia.

Kode Etik ini merupakan salah satu unsur penting dalam kerangka upaya mengatur, membina dan mengembangkan usaha jamu yang sehat dan bertanggung jawab.

 

I.       TUJUAN KODE ETIK

Tujuan Utama Kode Etik ini adalah untuk membina usaha jamu dan obat tradisional yang berkaitan dengan kegiatan produksi, pemasaran serta hubungan dengan masyarakat dan

sesama pengusaha.
 

II.       LINGKUP KODE ETIK

Kode Etik terutama mencakup suatu ruang lingkup yang langsung berkaitan dengan kegiatan usaha di bidang jamu dan obat tradisional yang dijiwai oleh kemauan untuk mengembangkan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Lingkup Kode Etik meliputi :

1.       Produksi

2.       Informasi

3.       Hadiah / sumbangan / insentif bagi pelanggan

4.       Periklanan

5.       Bahan-bahan promosi

6.       Pengemasan dan penandaan

7.       Riset pemasaran

8.       Harga dan distribusi

9.       Hubungan sesama anggota

10.   Koordinasi organisatoris dalam interaksi anggota dengan pemerintah dan lembaga-

      lembaga lain.

 

1.       PRODUKSI

Anggota-anggotanya:

1.1.      Bertanggung jawab memproduksi jamu dan obat tradisional menurut peraturan

hukum yang berlaku.

1.2.      Wajib memahami bahwa jamu dan obat tradisonal adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara tradisional digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

1.3.       Wajib menyadari bahwa hukum melarang kegiatan produksi jamu dan obat tradisional apapun yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.

 

2.      INFORMASI

Anggota-anggotanya :

2.1.       Bertanggung jawab untuk menyajikan informasi secara benar, lengkap dan berimbang, tentang setiap produknya. Tanggung Jawab meliputi penyampaian informasi-informasi mutakhir kendati hal itu dapat mempengaruhi peredaran produk di masyarakat.

2.2.       Informasi harus disajikan dengan cara-cara yang etis, dan tidak boleh menimbulkan kesesatan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

2.3.       Informasi yang disajikan harus berdasarkan kepada data/evaluasi mutakhir, yang sedapat-dapatnya ditunjang dengan data ilmiah.

2.4.       Hendaknya menghindari informasi yang sifatnya berlebih-lebihan. Penyajian informasi hendaknya juga tidak memuat klaim yang mengandung istilah “aman atau safe” tanpa disertai dengan batasan yang pasti dan akurat.

 

3.     HADIAH / SUMBANGAN / INSENTIF BAGI PELANGGAN

Anggota perusahaannya :

3.1.      Dilarang menawarkan uang kepada konsumen atau siapapun sebagai pengganti  bekas bungkus produk..

3.2.      Dilarang memberi iming-iming hadiah berupa barang ataupun uang kepada pembeli, sebanyak apapun yang bersangkutan membeli produk.

3.3.      Dilarang menawarkan uang tunai ataupun hadiah-hadiah kepada dokter, apotek dan tenaga kesehatan lainnya untuk mendapatkan kesediaanya menggunakan produk.

3.4.      Kecuali terhadap agen/distributor tunggalnya, dilarang memberi insentif kepada penjual agar tidak menawarkan produk pengusaha lainnya kepada pembeli.

 

4.      PERIKLANAN

Dalam beriklan, anggota/perusahaan hendaknya:

4.1.      Bersifat etis, mendidik dan informatif, seraya menghindari pemberian informasi yang menyesatkan atau yang dapat menimbulkan penyalahgunaan produk yang bersangkutan.

4.2.      Menghindari pemakaian istilah-istilah superlatif, seraya menghindari pencitraan berlebihan-lebihan atas kemanjuran produk.

4.3.      Tidak menggunakan cara-cara yang mencitrakan bahwa konsumen akan memperoleh manfaat sosial ataupun manfaat lainnya diluar hasil wajar yang dapat diharapkan dari produk yang bersangkutan.

4.4.      Menghindari penggunaan atribut, lambang, foto, nama, maupun perorangan yang memberi kesan profesi kedokteran, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya.

 

5.      BAHAN-BAHAN PROMOSI

Dalam melaksanakan promosi, anggota/perusahaannya hendaknya:

5.1.      Mentaati ketentuan hukum yang berlaku.

5.2.      Segala macam literatur promosi, brosur, leaflet, booklet serta surat edaran hendaknya mencantumkan keterangan-keterangan:

5.2.1.       Nama resmi dari bahan-bahan/simplisia berkhasiat serta kekuatan maupun konsentrasinya harus dicantumkan dengan jelas dan mudah dibaca.

5.2.2.       Nama perusahaan pembuat produk jamu yang bersangkutan.

5.3.      Tidak menyajikan pernyataan tentang kemanjuran produk yang hanya didasarkan kepada laporan yang dikutip sedemikian rupa sehingga menyesatkan pembaca.

5.4.      Tidak mencela produk lain sedemikian rupa sehingga secara tidak wajar produk yang diiklankan itu menimbulkan citra lebih unggul daripada produk lain dalam hal khasiat dan kemanjuran pada diri pemakainya.

5.5.      Menghormati hak cipta pihak lain dalam pembuatan desain, lay out, slogan, abstrak, kutipan-kutipan atau hal-hal lain. Hendaknya senantiasa menghindari perbuatan menjiplak/meniru dalam bentuk apapun.

 

6.      PENGEMASAN DAN PENDANAAN

Dalam hal pengemasan, anggota/perusahaan hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut:

6.1.       Pengemasan produk jamu / obat tradisional tidak boleh menimbulkan kesan terhadap konsumen dan anak-anak, bahwa produk jamu itu bukan jamu. Oleh karena itu hendaknya tidak menyerupai kembang gula, minuman ringan, dan lain sebagainya.

6.2.      Logo “Jamu” hendaknya ditempatkan pada tempat yang terlihat oleh pemakai demikian juga terhadap nomor “TR”.

 

7.     RISET PEMASARAN

Dalam melaksanakan riset pemasaran, anggota/perusahaanya hendaknya:

7.1.      Melaksanakan dengan etis, jangan merugikan atau mengurangi kepercayaan terhadap usaha maupun dunia jamu.

7.2.      Tidak melakukan tipu daya dalam berhubungan dengan responden.

7.3.      Segala pernyataan tertulis atau lisan yang disampaikan dalam rangka memperoleh masukan dari responden, hendaknya dibuat secara jujur dan sesuai dengan kenyataan. Hendaknya menghindari usaha apapun untuk mengaruhi opini responden

7.4.      Menghindari cara-cara yang mengarah kepada unsur-unsur penghinaan, celaan atau mengecilkan arti dari produk lain, baik langsung maupun tidak langsung.

7.5.      Kegiatan pemasaran hendaknya tidak merugikan responden baik langsung maupun tidak langsung, identitas responden harus dijamin kerahasiaannya.

 

8.     HARGA DAN DISTRIBUSI

8.1.      Perusahaan hendaknya memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak-pihak yang relevan untuk melihat patokan harga atau HET jika diminta dan bermanfaat untuk pelayanan masyarakat.

8.2.      Perusahaan dilarang menjual suatu produk jamu kepada pihak manapun melampaui batas patokan harga yang ditentukan, persaingan harga secara tidak wajar haruslah dihindari.

8.3.      Perusahaan harus menghindarkan diri baik langsung maupun tidak langsung untuk berperan atau menjadi bagian dari suatu kegiatan distribusi jamu yang tidak jelas sumbernya atau yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

 

9.     HUBUNGAN SESAMA ANGGOTA

9.1.      Harus menjauhkan diri dari setiap tindakan yang dapat secara nyata merugikan  sesama anggota diluar batas kompetensi yang sehat.

9.2.      Hendaknya berusaha menggunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama dan memelihara suasana saling menghargai sehingga mempertebal rasa saling pengertian.

9.3.      Harus menjauhkan diri dari setiap tindakan atau perbuatan yang dapat mengurangi atau menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada usaha dibidang jamu.

9.4.      Dalam hal keterbatasan kemampuan yang ada dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, hendaknya menganjurkan dan memberikan informasi yang memadai untuk menghubungi anggota yang lain.

9.5.      Hendaknya dihindarkan perbuatan-perbuatan yang menghalang-halangi atau menutup kemungkinan bagi konsumen untuk memperoleh pelayanan dari pihak lain baik langsung maupun tidak langsung.

 

10.   KOORDINASI ORGANISASI

Pada setiap hubungan yang menyangkut perizinan maupun pengembangan kualitas produk antara anggota/perusahaannya dengan pihak pemerintah, organisasi Negara, organisasi asing, maupun Negara asing, hendaknya anggota/perusahaannya berkoordinasi dan meminta saran-saran dari GP Jamu.

 

III.    PEMBINAAN

Guna melaksanakan tindakan pengawasan, bimbingan, pembinaan dan tindak lanjut dalam rangka implementasi kode etik usaha jamu secara konsisten, adil dan bertanggung jawab, perlu dibentuk suatu badan atau komite dan disusun suatu prosedur.

Badan/Komite ini merupakan badan yang melaksanakan kegiatannya secara mandiri, mempunyai kharisma dan loyal terhadap komitmen demi pelaksanaan kode etik.

Badan ini disebut “MAJELIS PEMBINAAN ETIK USAHA DI BIDANG JAMU” disingkat “Majelis Etik Jamu”.

 

1.       MAJELIS ETIK JAMU

1.1    Anggota dan Lingkup Tugas

1.1.1.      Anggota diangkat oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat GP Jamu dan dilantik oleh Pejabat tinggi Pemerintah.

1.1.2.       Majelis terdiri dari seorang Ketua dengan satu atau lebih Wakil Ketua, Sekretaris, serta Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan.

1.1.3.       Kualifikasi untuk menjadi pengurus / anggota antara lain:

·        Mempunyai kemampuan dan sanggup melaksanakan tugas.

·         Mempunyai reputasi yang tinggi dan reputasi baik

·        Memiliki keahlian atau pengalaman antara lain dalam bidang hukum,

        kefarmasian, perdagangan atau bidang lain yang relevan.

·        Insan Pancasilais yang berorientasi pada pembangunan.

1.1.4.      Tugas utama Majelis Etika Jamu adalah melakukan monitoring, pengawasan, bimbingan, pembinaan serta tindak lanjut yang relevan dalam rangka menjamin terlaksananya kode etik secara konsisten adil, merata dan bertanggung jawab.

1.1.5.      Majelis Etik Jamu bertanggung jawab kepada DPP GP Jamu.

 

2.      PROSEDUR UMUM

2.1.      Majelis akan mengadakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan atau setidak-tidaknya sekali dalam 3 bulan.

2.2.      Majelis akan membahas bahan-bahan baik berupa hasil monitoring adanya pengaduan atau tanggapan terhadap suatu masalah di masyarakat yang relevan terhadap kode etik.

2.3.      Keputusan yang diambil oleh Majelis hendaknya diambil secara musyawarah dan mufakat. Jika hal ini tidak mungkin, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

2.4.      Sidang dianggap mencapai suatu “Quorum” jika minimal 50% dari anggota Majelis hadir.

2.5.      Jika masalah yang dibahas menyangkut kepentingan satu atau lebih dari anggota Majelis, maka anggota tersebut tidak mempunyai hak suara dan tidak diikutsertakan dalam pembahasan materi dan pengambilan keputusan.

2.6.      Atas dasar butir 2.5, Majelis diberi wewenang menunjuk anggota pengganti atas dasar “ad hoc”. Penunjukan anggota ini dilaporkan kepada Ketua DPP GP Jamu.

2.7.      Untuk kepentingan kelancaran penyidikan dan pembahasan kasus, Majelis diberi wewenang untuk mengikutsertakan tenaga ahli atau konsultan, tetapi tidak mempunyai hak suara.

 

3.      TATA LAKSANA UMUM

3.1        Majelis menilai dan menangani jenis pelanggaran etik.

3.2        Jika ternyata pelanggaran etik, Majelis memanggil pihak yang disangka melakukan pelanggaran dengan surat, kalau perlu sampai 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 14 hari.

3.3        Ketidakhadiran anggota yang diduga melakukan pelanggaran itu setelah Majelis mengirim panggilan untuk yang ketiga kalinya tidak menghapus kewenangan Majelis untuk melaksanakan pemeriksaan diluar hadirnya anggota tersebut.

3.4        Majelis memeriksa dugaan adanya pelanggaran etik, memberi putusan tentang terbuktinya atau tidaknya dugaan pelanggaran etik itu, dan menjatuhkan sanksi apabila Majelis berpendapat bahwa memang telah terjadi pelanggaran kode etik.

3.5        Majelis memberitahukan secara tertulis keputusan atas pemeriksaannya kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran: terhadap mana anggota yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima naskah keputusan itu dapat menyampaikan tanggapannya.

3.6        Dalam 60 (enam puluh) hari setelah majelis menerima tanggapan tersebut butir 3.5 diatas. Majelis wajib menerbitkan keputusan final atas hal yang diperiksanya itu.

3.7        Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan Majelis adalah sebagai berikut:

·        Peringatan lisan, yang dapat berisi nasehat atau anjuran.

·        Peringatan tertulis, dapat berisi nasihat, anjuran, ataupun teguran keras.

·        Skorsing dari keanggotaan dalam jangka waktu tertentu.

·         Pemecatan dari keanggotaan.

·        Tindakan hukum yang dapat merekomendasikan kepada pihak pemerintah.

3.8        Setiap anggota diperiksa maupun dijatuhi sanksi Majelis Etik berhak membela diri.

3.9      Pembelaan diri tersebut padabutir 3.8 dapat dilakukan menurut ketentuan sebagai berikut:

a.      Selama berlangsungnya proses pemeriksaan Majelis Etik, anggota yang bersangkutan membela diri dihadapan forum Majelis secara langsung maupun melalui surat menurut tatacara-tatacara yang diatur Majelis Etik.

b.      Setelah Majelis menerbitkan keputusan yang bersifat final sebagaimana tersebut pada butir 3.6 bahwa anggota yang bersangkutan dapat membela diri di hadapan Musyawarah Nasional GP Jamu pertama yang diselenggarakan setelah terbitnya putusan  final tersebut.

3.10    Keputusan Majelis yang bersifat final tersebut pada butir 3.6 memiliki kekuatan mengikat terhadap semua pihak kecuali ditentukan lain melalui Musyawarah Nasional GP Jamu pertama yang diselenggarakan setelah terbitnya putusan final tersebut.

3.11    Apabila Majelis yang bersifat final tersebut pada butir 3.6, memiliki kekuatan mengikat terhadap semua pihak kecuali ditentukan lain melalui Musyawarah Nasional GP Jamu pertama yang diselenggarakan setelah terbitnya putusan final tersebut.

3.12     DPP Jamu mengirim teks putusan Majelis Etik maupun putusan MUNAS GP Jamu atas pembelaan diri anggotanya kepada DPD maupun kepada pihak manapun yang perlu menurut pertimbangan DPP.

3.13     Aturan–aturan selebihnya ditentukan oleh Sidang Majelis Etik.

1 komentar:

  1. Kami dari CV Herbal Makmur Jaya memiliki usaha dalam penanaman jahe gajah, jahe merah dan jahe emprit dengan luas lahan kurang lebih 100 hektar di parakan salak kab. sukabumi. kami membina kurang lebih 100 petani yang memang membudidayakan jahe masih dengan system tradisional. kami ingin bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Jamu untuk menyerap hasil panen jahe di lahan kami seluas 100 hektar. mudah2an keinginan kami bisa disambut baik oleh para pengusaha di grup ini. terima kasih!

    BalasHapus