Selasa, 13 Oktober 2009

Hasil MUSDA Tahun 2008

HASIL MUSDA GP JAMU JAWA TENGAH TAHUN 2008

I. Komisi Bidang Organisasi dan Umum
Pengarah : FX. Budi Utoyo, S.H.
Ketua : Doddy Tri Harsono
Sekretaris : Puji Wahyuningsih, S. Farm., Apt.
Anggota :
1. Doddy Tri Harsono UD. Daun Emas
2. Lila Kurnia, S.Si., Apt. PT. Deltomed Laboratories
3. Puji W., S. Farm., Apt. PT. Deltomed Laboratories
4. Octavianus Budi S. PT. Graha Farma
5. H. Danang Mardianto PJ. Sabdo Palon
6. Sri Hartati Sapto Rini, S. Farm. Apt. PJ. Sabdo Palon
7. Farchan PJ. Menara Kudus
8. Bambang Minarno PJ. Albiruni
9. Dwi Paryanto PT. Dami Sariwana
10. Noor Riza PJ. Menara Kudus

a. Permasalahan & Pemecahan masalah bidang Internal:
1. Efektifitas peran dan fungsi (pemberdayaan) organisasi bagi anggota
: diharapkan organisasi lebih proaktif dalam penyampaian informasi yang berkenan dengan regulasi yang terkait OT, yang hal tersebut dapat diperoleh melalui anggota, unsure pemerintah atau asosiasi profesi, sehingga anggota GP JAMU setiap saat mempunyai yang up to date;
2. Eksistensi kelanjutan Bimbingan Teknis (istilah lama : Crash Program)
: Memberikan alasan dan masukan kepada pihak BPOM agar Bimbingan Teknis atau apapun namanya tetap dilanjutkan sebagai bentuk kemudahan pengajuan perijinan bagi anggota / usaha OT.
3. Belum adanya tanda kartu pengenal keanggotaan (KTA)
: GP JAMU memulai untuk pengurus yang baru yakni salah satu program adalah membuat atau mengeluarkan rekomendasi tanda keanggotaan, yang salah satu tujuannya sebagai salah satu lampiran yang wajib disertakan untuk segala kepengurusan yang berhubungan dengan BPOM / Dinkes Propinsi; yang untuk keperluan tersebut diperlukan adanya MOU antara BPOM dan DepKes RI dengan DPP GP JAMU.
4. Efektifitas peran dan fungsi advokasi
: Dengan adanya beberapa pengurus yang berlatar belakang bidang hukum, maka pada kepengurusan masa bhakti tahun 2008 – 2012 difungsikan untuk advokasi yang berkaitan dengan permasalahan hokum yang dihadapi oleh anggota GP JAMU dapat dibantu, yang untuk keperluan tersebut dimungkinkan adanya kontribusi jasa advokasi, yang sebagian hasil pendapatannya diperuntukkan pula untuk kas GP JAMU;
5. Belum ada bentuk baku konsep sosialisasi penerapan aturan antara POM dan GP JAMU (MOU)
: Seyogyanya didahului dengan adanya pembicaraan antara pihak BPOM dan DPP GP JAMU sebelum peraturan baru dikeluarkan / ditetapkan, seperti waktu – waktu yang lalu.
6. Penunjukan wakil GP JAMU dalam hubungan dengan pihak luar didasarkan pada kapabilitas pihak yang bersangkutan / expertisitas.
: Keterwakilan dalam GP JAMU berkaitan dengan hubungan bersama pihak eksternal diharapkan yang ditunjuk / mewakili adalah pihak yang mempunyai pengalaman di bidang yang bersangkutan (semisal dalam kasus koordinasi antara DPP GP JAMU dan BPOM mengenai daftar ulang jamu yang dikeluarkan oleh Deputi II BPOM, wakil yang ditunjuk diharapkan wakil-wakil yang menguasai permasalahan jamu, bahwa pendaftaran ulang tersebut sangat merepotkan para pengusaha jamu dan dengan biaya tinggi bagi perusahaan yang punya ratusan item produk.

b. Permasalahan & Pemecahan masalah bidang Keuangan :
Ketersediaan dana kas GP JAMU dari hasil iuran anggota belum konsisten / cenderung defisit, akibat masih banyaknya anggota yang belum membayar iuran anggota :
1. Mengaktifkan kembali fungsi penagihan iuran kepada para anggota sambil meningkatkan kontribusi peran dan fungsi organisasi bagi anggota, sehingga diharapkan para anggota secara sadar mau memenuhi kewajibannya;
2. Pengurus yang akan dibentuk kemudian diharapkan mencari solusi alternatif berupa penggalian dana diluar dari hasil iuran anggota / sponsor;
3. Timbul wacana untuk meningkatkan besaran iuran keanggotaan dari ketentuan yang lalu pada waktu MUSDA tahun 2004 disesuaikan menjadi sbb:
a. IOT menjadi Rp. 500.000,- dari semula Rp. 200.000,-
b. IKOT menjadi Rp. 200.000,- dari semula Rp. 100.000,-
c. IRTOT menjadi Rp. 100.000,- & Rp. 50.000,- dari semula Rp. 50.000,- & Rp. 25.000,-.
Tarif baru akan dilakukan setelah MUSDA tahun 2008

c. Permasalahan & Pemecahan masalah bidang Hubungan antar anggota : permasalahan sama dengan masalah Internal.
Tambahan pemecahan masalah :
1. Meningkatkan kontinuitas sistem komunikasi
2. Ada perwakilan dari masing – masing wilayah ke organisasi GP JAMU Jawa Tengah
3. Perlunya pendataan ulang anggota yang ada di wilayah
4. Mengefektifkan angota GP JAMU Jawa Tengah yang ada di masing – masing wilayah
5. Penyelenggaraan seminar yang berkaitan dengan obat tradisional, dan sosialisasi kepada anggota masing – masing wilayah dengan tema kemajuan Obat Tradisional yang up to date sebagai pengganti kunjungan di wilayah
6. Pembinaan mental anggota supaya lebih proaktif dan peduli terhadap keberadaan / eksistensi GP JAMU Jawa Tengah
7. Sosialisasi adanya Bimbingan Teknis (istilah lama : Crash Program) secara tertulis dan terprogram dengan baik (tidak mendesak dengan deadline)
8. Menyetujui usulan dalam panduan untuk pokok permasalahan keuangan.


2. Komisi Bidang Perdagangan

Pengarah : Ir. Endah Permata
Ketua : Ir. Kartiko Pranoto
Sekretaris : Margianto
Anggota :
1. Zuraidah, S.Si., Apt. PT. Dami Sariwana
2. Ir. Aini Syarifah Indriyati PT. Gujati 59 Utama
3. Ir. Kartiko Pranoto PJ. Ibu Tjipto
4. Kustoro Rahardjo CV. Jabal Pintar Kustoro R., CO.
5. Margianto PT. Meditrika Agung Indonesia
6. Dra. Hindun HS., Apt. PJ. TingBao
7. Evi Rohmatun, S. Farm PJ. Kates
8. Dra. Sulistyowati, Apt. PT. Jago
9. Dra. Nanik Maryati, Apt. PT. Leo Agung Raya
10. Bambang Supartoko, S.P PT. Sido Muncul
11. Irman Setiawan, S.T PT. Borobudur
12. Dra. Nanik KR, Apt. PT. Erlimpek

Permasalahan & Pemecahan masalah :
a. Belum adanya pembatasan ekspor bahan simplisia.
: - Mengusulkan kepada Departemen Perdagangan dalam upaya ketersediaan bahan baku dalam negeri agar dilakukan pembatasan ekspor :
• Bahan segar
• Simplisia langka, contoh : Purwoceng
- Memperbaiki sistem niaga perdagangan komoditas tanaman obat.
b. Konsistensi mutu produk
: Mengusulkan koordinasi yang mantap antara Dep. Pertanian; Perdagangan; Perindustrian; Kesehatan; dan Akademisi.
c. Belum diterimanya jamu / OT sebagai salah satu bentuk pengobatan
: - Mengusulkan kepada pemerintah yang berwenang untuk mempercepat waktu penilaian JAMU, OHT dan FITIFARMAKA untuk memenuhi jamu sebagai sarana pengobatan
- Melakukan sosialisasi lewat GP JAMU agar jamu lebih mudah diterima masyarakat sebagai sarana pengobatan
- Agar indikasi jamu dapat juga mengobati bukan hanya membantu mengobati
d. Efektifitas tayangan TV dan Iklan layanan masyarakat
: Mengusulkan kepada DepKes cq. Badan POM untuk melakukan penertiban pelaksanaan penilaian iklan sesuai dengan persyaratan periklanan.
 
3. Komisi Bidang Industri

Pengarah : Dra. Eva Retnowulan, Apt
Ketua : Dra. Eva Retnowulan, Apt
Sekretaris : Dra. Yuliana Veronika H, Apt
Anggota :
1. Dra. Sri Nooryani Bardan, Apt. PJ. Akar Maya
2. Rachmat Sarwono PT. Borobudur
3. Sarah Krier PT. Borobudur
4. Hidayatullah, S.H., M. Hum. PJ. Cap Klanceng
5. Ir. A. Agung Shusena PT. Gujati 59 Utama
6. Dra. Yuliana Veronika Hardaniati, Apt. PT. Leo Agung Raya
7. Drs. H. Tamam Qaolany PJ. Onta Emas
8. Hj. Qibtiyyah TQ. PJ. Onta Emas
9. Dra. Barokah Sri Utami, Apt. PT. Phapros
10. Zaenal Mustofa PJ. Menara Kudus
11. Daniel Y. Priyo Husodo, S.H. PT. Air Mancur
12. Hj. Murtedjo KOJAI
13. NN PJ. Narodo
14. Condro Setyo Rini KOJAI

Permasalahan & Pemecahan masalah :
1. Standarisasi Bahan baku jamu dimulai dari : Penyediaan bibit, budidaya, dan penanganan pasca panen terhadap tanaman obat yang memenuhi standar Good Agriculture Practices ( GAP ). Diharapkan pihak DPP maupun DPD GP Jamu dapat mengkoordinasikan dengan instansi terkait beserta pelaksanaan tehnisnya.
2. Penerapan CPOTB dan harmonisasi ASEAN, yaitu Penerapan CPOTB diharapkan diperpanjang sampai tahun 2010; Industri yang sudah menerima sertifikat CPOTB memberikan laporan ke DPD GP jamu, beserta laporan monitoring pelaksanaannya; Penerapan CPOTB dilaksanakan dengan tahapan sbb :­ Pendataan sampai Desember 2008,­ Sertifikasi dilaksanakan dengan sosialisasi, lokakarya dan kunjungan perusahaan yang sudah memperoleh sertifikat CPOTB
 Perlunya penjadwalan ulang harmonisasi ASEAN yakni sampai tahun 2012, setelah semua industri siap melaksanakan sertifikasi CPOTB pada tahun 2010.
3. Penanganan jamu BKO
Dilaksanakan dengan :
 Tindakan preventif : pembelajaran dan sosialisasi kepada konsumen, sehingga fungsi edukasi dan pembinaan masih tetap bisa dilaksanakan.
 Tindakan represif : penegakan hukum terhadap produsen, pengedar dan industri yang mensuply BKO ke industri jamu, dengan melibatkan BPOM, polisi dan lembaga terkait lainnya.
 Penegakan hukum tersebut diatas agar dilaksanakan bukan masing–masing tetapi dalam bentuk tim BPOM, Polisi, dan Lembaga Terkait. Sebagai contoh yang sering terjadi pihak Polisis melakukan sweeping sendiri tanpa Lembaga Terkait yang lain. 
4. Akreditasi lembaga / instansi yang melasanakan uji kualitas
 Melakukan uji kualitas yang dipersyaratkan untuk peningkatan mutu produk, selain uji preklinis dan klinis.
 Melakukan uji BKO yang dipersyaratkan pada produk yang di registrasi.
 BPOM diharapkan memberikan informasi tentang jenis yang harus diuji BKO secara reguler.
5. Obat / jamu Impor
 Pengaturan perizinan, pemasaran dan monitoring suplemen makanan, obat dan obat impor.
6. Pengaturan dan klasifikasi makanan, suplemen dan obat untuk menghindari penipuan konsumen.
7. Bimbingan Teknis dan juga registrasi obat tradisional diusulkan tetap dapat dilanjutkan dengan difasilitasi oleh GP JAMU, dengan peran aktif apoteker penanggung jawab.

Semarang, 09 Agustus 2008

6 komentar:

  1. Terus kembangkan industri Jamu Tradisional Indonesia, karena langsung bersentuhan dengan rakyat kecil, yang penting sosialisasikan, kenalkan pada masyarakat hingga yakin kalau ramuan tradisional itu betul-betul sangat baik bagi kesehatan rakyat dengan harga terjangkau, trims.

    BalasHapus
  2. Salam,

    kami membutuhkan Informasi alamat lengkap Pabrik Jamu cap Onta Mas milik Bpk.Drs. H. Tamam Qaolany

    bagi Bpk/Ibu yang mengetahui kami mohon dapat menginformasikannya kepada kami melalui Email bachtiarliem@ymail.com sms/telp : 021 80339555, 0813 1636 8888
    atas bantuannya kamu ucapkan terima kasih

    Bachtiar

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum....,
    Kami dari Purwokerto, kami sudah lama tdk dapat menghubungi Bpk GMJ Subagio W, dikarenakan alamat serta nomor telpon yg kami miliki hilang saat kami pindahan, mohon bantuannya apabila Saudara mengetahuinya, salam untuk Beliau dari SUTARNO di Purwokerto.

    BalasHapus
  4. Salam,
    Oh iya alamat Sutarno di RM. MINA WISATA - Baturraden KM 6 Telp. (0281) 5778910, maturnuwun

    BalasHapus
  5. Salam hormat,
    Bapak/Ibu pengurus GP Jamu Jateng, saya ingin menanyakan alamat dari daftar IKOT yang ada di surakarta u/ keperluan penelitian. Mohon penjelasan bagaimana prosedurnya. Terima kasih

    BalasHapus
  6. semoga benar2 menjadi forum /ajang yang dapat mempersatukan para pengusaha jamu tradisional baik pengusaha mikro maupun makro

    BalasHapus